Hak cipta sebagai bagian dari hak atas kekayaan intelektual

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaan tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Landasan hukum hak cipta diungkapkan dalam UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Silahkan anda klik tap link atau tautan di bawah ini

UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta  

tangan

You have completed 0% of the lesson
0%